A. Persyaratan Umum
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
4. Jika dokumen tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
6. Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
7. Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
8. Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
B. Persyaratan Khusus
a. Calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
b. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
c. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
Note :
PENDAFTARAN ONLINE PPDB WAJIB DILAKUKAN DI RUMAH/TEMPAT TINGGAL SESUAI DENGAN ALAMAT YANG TERCANTUM/TERTERA PADA KARTU KELUARGA
Pastikan GPS pada HP aktif
Pada saat pendaftaran akan menemukan isian titik koordinat rumah/tempat tinggal seperti gambar di bawah ini